Senin, 11 April 2011

PEROLEHAN KEMBALI KEWARGANEGARAAN

PEROLEHAN KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
(PENDAFTARAN PALING LAMBAT 1 AGUSTUS 2009)
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 juga mengatur kesempatan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai Pasal 42 UU No. Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 9 Permen No.M.01-HL.03.01 Tahun 2006.
2. Sesuai dengan ketentuan tersebut, persyaratan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan RI sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 berlaku (1 Agustus 2006), dapat memperoleh kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Catatan :
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia dalam pasal ini adalah WNI yang tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau lebih tetapi tidak memenuhi kewajibannya untuk menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia terdekat sebelum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 diundangkan (pasal ini berlaku hanya sampai dengan 1 Agustus 2006).
3. Permohonan untuk memperoleh kembali WNI harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan ditujukan kepada Perwakilan RI yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Permohonan yang telah lengkap akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, untuk mendapatkan persetujuan.
4. Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama lengkap, alamat tempat tinggal pemohon
b. Tempat dan tanggal lahir serta status kewarganegaraan pemohon
c. Pekerjaan pemohon
d. Jenis kelamin pemohon
e. Status perkawinan pemohon
f. Nama isteri/suami pemohon
g. Nama anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
5. Pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaran Republik Indonesia dikenakan biaya pendaftaran sebesar NZ$ 85 (selengkapnya lihat tarif pendaftaran dan biaya legalisasi) serta biaya legalisasi sejumlah dokumen yang perlu dilegalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar