Senin, 11 April 2011

INFORMASI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN
PELAKSANAANNYA

1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (clik here).
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (clik here).
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Berkewarganegaraan Ganda (clik here).

B. FORMULIR PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN KELENGKAPANNYA

1. Formulir permohonan pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (clik here)
2. Formulir-formulir permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (clik here)
3. Formulir permohonan fasilitas keimigrasian (clik here).
C. TARIF PENDAFTARAN DAN LEGALISASI DOKUMEN

Tarif pendaftaran dan legalisasi dokumen dapat dilihat pada tarif keimigrasian dan legalisasi dokumen KBRI Wellington: www.indonesianembassy.org.nz.
D. PETUNJUK PRAKTIS

Petunjuk Praktis yang terdapat di bawah ini merupakan ringkasan dari peraturan-peraturan yang menyangkut Kewarganegaraan RI. Untuk selengkapnya, Saudara dapat membaca ketentuan-ketentuan terkait (Undang-Undang No. 12 dan Peraturan Menteri Terkait/buka butir A).
PERMOHONAN DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS/RESTRICTED DUAL CITIZENSHIP
(PASAL 41 UNDANG-UNDANG NO.12 TENTANG KEWARGANGERAAN INDONESIA)
(UNTUK ANAK YANG LAHIR SEBELUM TANGGAL 1 AGUSTUS 2006)

1. Sesuai Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006, anak-anak yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku (1 Agustus 2006), belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU tersebut dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU tersebut diundangkan. Dengan demikian permohonan ini hanya dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2010.

2. Anak-anak dimaksud adalah:
a. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
b. ANAK yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
c. ANAK yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA, yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin;
d. ANAK yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan di negara dimana anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak itu;
e. ANAK Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f. ANAK Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar