Hak paten itu sendiri dipergunakan sebagai oleh para penemu atau
inventor atas hasil yang dicapai dan juga sebagai wujud pengapresiasikan
terhadap suatu penemuan. Kata paten itu sendiri berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasala dari kata patere yang berarti
membuka diri (pemeriksaan publik ) dan juga berasal dari kata letters
patent yaitu surat keputusan yang diberikan oleh kerajaan untuk
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten adalah
hak eksklusif oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain utnuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.1)
Contoh kasus :
Mahkamah Agung AS menghukum Microsoft Corp untuk membayar denda kepada
perusahaan perangkat lunak kanada I4i sebesar US$290 juta atas
pelanggaran hak paten perusahaan itu.
Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak untukmengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunakMicrosoft Corp itu.
Perusahaan I4i yang berbasis di Toronto, Kanada tersebut telah menuntut
Microsoft pada tahun 2007 yang lalu, karena software miliknya telah
dicuri oleh Microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak
Microsoft Word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan Word untuk
menkonversi ke format XML (Extended Markup Language).
Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa Microsoft dengan sengaja
melanggar Hak Paten dan meminta Microsoft untuk membayar ke I4i sebesar
US$290 sebagai denda, dan meminta Microsoft untuk menghentikan
penggunaan teknologi milik I4i tersebut.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan,
sehingga dibuat keputusan ini. Namun Hakim Agung John Roberts tidak
turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki
saham Microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bisa
karena adanya konflik kepentingan.
Di dunia bisnis seringkali perusahaan maju maupun yang sedang berkembang
melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan diantara mereka
termasuk dengan cara melakukan pelanggaran hak paten. Penyebab dari
bayak perusahaan melakukan pelanggaran hak paten dikarenakan perusahaan
yang melanggar tersebut telah banya menghabiskan dana untuk penelitian
dan juga pengembangan, tidak mau tersaingi oleh perusahaan lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Microsoft sangatlah tidak baik,
mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak Microsoft dan I4i. Hal
ini sangat merugikan pihak I4i karena telah melakukan penelitian dan
pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak
dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami
kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak
jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.
Dalam hal ini sebaiknya para perusahaan yang melakukan pelanggaran hak
paten tersebut melakukan kesepakatan terlebih dahulu dan juga ikut
melakukan penelitian bersama agar keuntungan dapat diperoleh
bersama-sama.
sumber : http://riechihuhu.wordpress.com/2011/09/23/contoh-kasus-bisnis-tidak-beretika-pelanggaran-hak-paten-microsoft-dihukum-bayar-denda-us290-juta-ke-developer-i4i/
HOW TO RESPOND TO THE “TELL ME TO YOUR READING LIFE” QUESTION
5 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar