Minggu, 25 November 2012

contoh program CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan


PT Djarum. Perusahaan rokok ini habis-habisan melakukan CSR di bidang bulutangkis; mendirikan sekolah bulutangkis, membuat klub, memberikan beasiswa, dan rutin melakukan aneka lomba dan mensponsori berbagai acara bulutangkis baik nasional maupun internasional.
Meski tak ada korelasi antara produk (rokok) dengan olahraga (prestasi), tapi orang dengan gampang bisa membaca aktivitas Djarum tersebut. Bulu tangkis adalah salah satu cabang olaharaga yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang sampai saat ini prestasinya masih punya pomor di dunia internasional. Dan Kudus (Djarum) adalah salah satu sumber pemain bulu tangkis yang berkelas.

sumber :

TEORI ETIKA BISNIS


o   Pengertian Etika bisnis
Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Sedangkan Penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik

o   Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.  Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.   Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.       Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.       Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.       Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.       Mampu meningkatkan keunggulan bersaing

o   Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.       Pengendalian diri
2.       Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.       Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnyaperkembangan informasi dan teknologi
4.       Menciptakan persaingan yang sehat
5.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.       Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.       Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.       Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.       Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.   Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.   Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
sumber :
http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/

Minggu, 11 November 2012

KASUS BISNIS TIDAK BERETIKA :Pelanggaran Hak Paten, Microsoft dihukum bayar denda US$290 Juta ke Developer I4i

Hak paten itu sendiri dipergunakan sebagai oleh para penemu atau inventor atas hasil yang dicapai dan juga sebagai wujud pengapresiasikan terhadap suatu penemuan. Kata paten itu sendiri berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasala dari kata patere yang berarti membuka diri (pemeriksaan publik ) dan juga berasal dari kata letters patent yaitu surat keputusan yang diberikan oleh kerajaan untuk memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten adalah hak eksklusif oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain utnuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.1)
Contoh kasus :
Mahkamah Agung AS menghukum Microsoft Corp untuk membayar denda kepada perusahaan perangkat lunak kanada I4i sebesar US$290 juta atas pelanggaran hak paten perusahaan itu.
Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak untukmengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunakMicrosoft Corp itu.
Perusahaan I4i yang berbasis di Toronto, Kanada tersebut telah menuntut Microsoft pada tahun 2007 yang lalu, karena software miliknya telah dicuri oleh Microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak Microsoft Word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan Word untuk menkonversi ke format XML (Extended Markup Language).
Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa Microsoft dengan sengaja melanggar Hak Paten dan meminta Microsoft untuk membayar ke I4i sebesar US$290 sebagai denda, dan meminta Microsoft untuk menghentikan penggunaan teknologi milik I4i tersebut.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini. Namun Hakim Agung John Roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki saham Microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bisa karena adanya konflik kepentingan.
Di dunia bisnis seringkali perusahaan maju maupun yang sedang berkembang melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan diantara mereka termasuk dengan cara melakukan pelanggaran hak paten. Penyebab dari bayak perusahaan melakukan pelanggaran hak paten dikarenakan perusahaan yang melanggar tersebut telah banya menghabiskan dana untuk penelitian dan juga pengembangan, tidak mau tersaingi oleh perusahaan lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Microsoft sangatlah tidak baik, mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak Microsoft dan I4i. Hal ini sangat merugikan pihak I4i karena telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.
Dalam hal ini sebaiknya para perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten tersebut melakukan kesepakatan terlebih dahulu dan juga ikut melakukan penelitian bersama agar keuntungan dapat diperoleh bersama-sama.
sumber : http://riechihuhu.wordpress.com/2011/09/23/contoh-kasus-bisnis-tidak-beretika-pelanggaran-hak-paten-microsoft-dihukum-bayar-denda-us290-juta-ke-developer-i4i/